Bojonegoro – Pada pelaksanaan hari kesembilan Operasi Patuh Semeru 2018, Satlantas Polres Bojonegoro melaksanakan razia kendaraan dengan stasioner system pada hari Jumat (04/05/2018) pagi dan sore tadi.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS, SH., SIK., MH kepada tribratanewsbojonegoro.com mengungkapkan bahwa kegiatan razia dihari ini dilaksanakan 2 kali yaitu pada pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB di Jalan Letnan Sucipto dan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Bojonegoro.
Adapun razia kali ini menyasar kepada pengendara kendaraan yang terlihat kasat mata telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadi kecelakaan seperti tidak menggunakan alat keselamatan berkendara seperti tidak menggunakan helm berstandart SNI bagi pengendara roda dua dan tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat.
“Sasaran penindakan kali adalah pelanggaran kasat mata yang dapat menyebabkan kejadian kecelakaan”, ungkap Kasat Lantas.
Lebih lanjut Kasat Lantas juga menambahkan bahwa dalam kegiatan razia yang dilakukan dua kali hari ini telah mengamankan sebanyak 241 surat-surat, 29 motor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.
“Kami himbau kepada masyarakat pengguna jalan selain mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan juga diperlukan kepedulian untuk melengkapi surat-surat kelengkapan seperti SIM dan STNK”, lanjut AKP Aris.
Dengan penindakan secara intens dan berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dapat meningkat, sehingga niat untuk melanggar dapat diminimalisir.
“Stop pelanggaran. Stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusian”, pungkas Kasat Lantas.