Bojonegoro – Polsek Purwosari menggerebek warung jualan Miras jenis arak jowo di dua tempat, yaitu di Desa Purwosari Kecamatan Purwosari dan di Dusun Prayungan Desa Purwosari Kecamatan Purwosari, Bojonegoro pada Jum’at (04-05-2018).
Dalam penggerebekan itu, sejumlah minuman keras jenis arak jowo beserta Pemilik Arak jowo berinisial IWB (31) dan G (43) dibawa ke Polsek Purwosari untuk dimintai keterangan.
“Mereka menjual miras arak jowo dalam kemasan botol air mineral,” ujar Kapolsek Purwosari AKP Musantoyo.
Polisi mengamankan 1 botol air mineral berisikan 1,5 liter arak jowo dan 0,5 liter arak jowo milik inisial IWB, dan 1 botol dalam kemasan air mineral berisi 1,5 liter arak milik inisial G.
Para pemilik beserta barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan Tipiring dan akan dipersidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Kapolsek Purwosari AKP Musantoyo yang ikut pengerebekan bersama anggotanya, mengungkapkan bahwa kegiatan itu dilakukan mengingat banyak masyarakat yang resah oleh penjualan miras arak jowo di warung tersebut. Di sisi lain, penjualan miras arak jowo ditindak polisi untuk mengantisipasi agar tidak timbul korban jiwa akibat menenggak miras. “Sebagaimana kita ketahui bersama, telah banyak korban berjatuhan akibat miras,”ucap Kapolsek.