Gresik – Puluhan botol miras kembali berhasil disita dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar jajaran Kepolisian Sektor Panceng Polres Gresik.
Ops Pekat ( Penyakit Masyarakat) tersebut dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan iklim sejuk di wilayah hukum Polsek Panceng menjelang PILKADA serentak 2018 dan menyambut bulan suci Ramadhan yang sebentar lagi dilaksanakan.
Kapolsek Panceng AKP LUKMAN SHOLEH HADI. SH, yang memimpin langsung jalannya operasi tersebut mengatakan, pada saat ini peredaran miras di wilayah hukum Polsek Panceng jelang Pilkada serentak tahun 2018 dan bulan suci ramadhan sudah meningkat Meskipun sudah berulang kali dilakukan razia, namun banyak masyarakat yang masih saja menjual miras.
“Kami sudah berulang kali melakukan razia, namun ternyata masih saja banyak yang menjual miras. Padahal sudah jelas jika miras dilarang agama dan undang undang,” tutur Kapolsek.
Dalam razia kali ini, pihaknya menyusuri warung kopi dan karaoke yang berada di Jl raya Petung Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Dari razia operasi pekat di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 botol arak kemasan 1,5 liter, 22 botol miras jenis bir dari sang pemilik SD (34) warga Ploso Kuning Rt 4 Rw 4 Kec. Pucuk Lamongan,
Kapolsek menuturkan, operasi miras dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan aman menjelang jelang Pilkada serentak tahun 2018 dan bulan suci ramadhan.
“Di samping gencar melaksanakan operasi, kami juga memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pemilik warung agar tidak menjual miras. Karena disamping dilarang agama dan pemerintah, juga untuk menekan angka kriminalitas yang disebabkan miras tersebut,” tandas Kapolsek.