Bojonegoro – Seorang pemuda berinisial MAA bin AK (19), warga Desa Gedongarum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (21/04/2018) sekira pukul 18.00 WIB, ditangkap warga desa setempat, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, dua unit Play Station, dengan TKP di Desa Simorejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Guna menghindari amuk massa, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kanor segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Kanor, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun korbannya adalah Andik Dwi Prasetyawan (36), warga Desa Simorejo RT 002 RW 004 Kecamatan Kanor, pemilik persewaan atau rental Play Station yang berlokasi di Dusun Patoman Desa Simorejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, kepada media ini mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (21/04/2018) sekira pukul 10.00 Wib, saksi Siti Muslikatin (35), istri korban, seperti biasa hendak membuka rental Play station miliknya, namun terkejut saat melihat ruangan rental dalam kondisi berantakan dan acak acakan.
Selanjutnya istri korban memanggil saksi Ahmad Arifin (31), warga desa setempat, untuk membantu mengecek barang barang yang ada di dalam rental tersebut.
“Setelah dicek, ternyata diketahui dua unit Play Station milik korban yang hilang.” jelas Kapolsek.
Mengetahui hal tersebut, istri korban segeran menghubungi suaminya atau korban, yang saat itu masih berada di rumah tempat tinggalnya.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pada sekira pukul 18.00 WIB, petugas menerima laporan dari perangkat desa Gedongarum Kecamatan Kanor, bahwa ada terduga pelaku pencurian yang ditangkap oleh warga desa setempat dan telah diamankan di Balai Desa Gedongarum.
“Anggota segera menuju lokasi tersebut guna mengamankan pelaku sekaligus guna menghindari amuk massa. Selanjutnya pelaku segera dibawa ke Mapolsek Kanor untuk dilakukan penyidikan,” imbuh Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, setelah dilakukan penyidikan terhadap terduga pelaku, diperoleh keterangan bahwa pelaku telah mengakui melakukan pencurian dua unit play station milik korban, Andik Dwi Prasetyawan (36), di Dusun Patoman Desa Simorejo Kecamatan Kanor.
“Selanjutnya petugas melakukan penahanan terhadap pelaku, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan dua unit play station berikut harddisk-nya dan satu unit HP merk Xiaomi.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta,” imbuh Kapolsek.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon seluler pada Minggu (22/04/2018) siang membenarkan bahwa anggota jajaran Polsek Kanor telah mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani penyidikan di Polsek Kanor,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya oleh penyidik, pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” jelas Kapolres.