Beritapolisi.com, -Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian, agar-agar menyusun Undang-Undang Perlindungan Penegak Hukum. Hal itu dia utarakan saat bekerja dengan Komisi Hukum Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Tito Karnavian, UUD itu adalah hak guna dan hak bagi penegak hukum. Akan ada pengawalan bagi penegak hukum yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. “Ancaman yang lebih berat bagi setiap orang yang melakukan kekerasan kepada petugas hukum yang sedang mengerjakan tugasnya,” kata Tito Karnavian di gedung DPR-MPR, Jakarta Selatan, 19 Juli 2018. Selain itu, Tito Karnavianjuga meminta rumah tahanan (rutan) khusus bagi penegak hukum. Ia melihat, jika rutan penegak hukum bersama para narapidana akan berbahaya.“Bisa menjadi sasaran balas dendam. Sudah banyak kejadiannya, ”Ujar Tito Karnavian. Ia pun tiupan idenya ini bisa segera terealisasikan. “Mohon difikirkan untuk membuat Undang-Undang khusus ini,” kata Tito Karnavian.
Sumber: Tempo.co