12.2 C
New York
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

Polsek Tanah Abang Tangkap Penjual Gorengan Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun

Beritapolisi.com – Polsek Tanah Abang, polsek tanah abang berhasil tangkap penjual gorengan berinisial H terduga kasus penculikan anak berusia 5 tahun berinisial P. A.
Berawal Tsk sering menitipkan gerobak dagangannya di depan tempat tinggal korban. Korban a.n P.A/ perempuan usia 5 tahun, Korban tinggal bersama neneknya di gg masjid besar Kel kbn kacang Tanah Abang.
Modus Tsk memberikan iming iming berupa permen atau makanan agar korban mau bermain dengan tsk. Setelah itu korban digendong dan dibawa oleh tsk menggunakan KA ke Rangkas Bitung.
Setelah itu melanjutkan perjalan kearah Merak menggunakan KA. Setelah itu menyebrang menggunakan kapal laut dari merak ke bakauheni. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke rajabasa menggunakan bus dan dikanjutkan ke Pariaman. Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat.
Setiap tiba di beberapa kota sepanjang perjalanan dari Jakarta sampai dengan Sumatera Barat, korban disuruh mengemis dengan membawa ember merah.
Terungkapnya kasus ini berawal pada (20/7/2018) sekitar pukul 18.00 wib, ada seorang warga sekitar atau saksi yang mencurigai gelagat tsk dan korban yang pada saat itu sedang bermain di pantai di Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat.
Saksi mencurigai bahwa anak yang dibawa oleh tsk bukanlah anak kandung dari tsk. Terlihat dari cara tsk memperlakukan korban dan juga korban memanggil tsk dengan sebutan “OM”, lanjut saksi menanyai tsk dan dijawab dengan jawaban yang makin membuat saksi curiga.
Selanjutnya saksi melaporkan kepada petugas Polres Pariaman. Lanjut petugas polres pariaman melakukan pemeriksaan terhadap tsk dan korban, selanjutnya menghubungi Polsek Metro Tanah Abang untuk membantu melaksanakan pengecekan perihal apakah ada laporan anak hilang di wilayah Tanah Abang dengan identitas a.n P.A / usia 5 tahun dan dari hasil pengecekan di Polsek Metro Tanah Abang, diketemukan laporan adanya anak hilang a.n korban.
Selanjutnya pada hari sabtu (21/7/2018) petugas Polsek Metro Tanah Abang menjemput tsk dan korban ke Polres Pariaman Polda Sumatera Barat.
Pada (22/7/2018) Pukul 14.00 wib, tsk dan korban sudah tiba di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tsk dikenakan psl 83 UU RI No 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU no 23 thn 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 thn penjara dan maksimal 15 thn penjara dan denda paling sedikit 60 jt , paling banyak 300 jt
Selanjutnya korban dikembalikan kepada ibunya. Tsk merupakan residivis pernah ditangkap thn 2011 oleh Polres Pariaman karena kasus penculikan 2 orang anak dan telah divonis 5 thn penjara.(hy/suyatno)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles