Masyarakat mendukung Polri menangkap dan memproses hukum para penyebar berita hoax di Anambas. Hal tersebut disampaikan pada deklarasi anti berita hoax di Aula Anambas Inn, Kamis (22/3/2018).
Kami mendukung Polri untuk menangkap para penyebar berita hoax. ?Hoax sangat berpotensi untuk memecah bela masyarakat khususnya negara,” seru Ronal Sianipar, yang diikuti oleh sejumlah masyarakat, Kamis.
Kapolres Anambas, AKBP Junoto mengatakan, deklarasi anti hoax akan membantu pihak kepolisian untuk menangkap dan memprose penyebar hoax. “Ini sinergitas yang baik, dimulai dari masyarakat,” ujarnya.
Junoto menyarankan, ada tiga cara untuk menangkal hoax yakni menggunakan logika, etika, dan estetika. “Masyarakat kita imbau menggunakan tiga cara itu saat menggunakan media sosial,” pesannya.
Junoto menyinggung, penyebaran hoax atau ujaran kebencian diatur dalam UU ITE. “Penyebar hoax, ujaran kebencian, provokasi, sara maupun lainnya terancam pidana maksimal 6 tahun. Maka perlu cerdas dan bijak bermedia sosial,” jelasnya.