11.1 C
New York
Wednesday, December 11, 2024

Buy now

spot_img

Masyarakat Dukung Polri Tangkap Dan Proses Hukum Para Penyebar Berita Hoax Di Anambas

Masyarakat mendukung Polri menangkap dan memproses hukum para penyebar berita hoax di Anambas. Hal tersebut disampaikan pada deklarasi anti berita hoax di Aula Anambas Inn, Kamis (22/3/2018).

Kami mendukung Polri untuk menangkap para penyebar berita hoax. ?Hoax sangat berpotensi untuk memecah bela masyarakat khususnya negara,” seru Ronal Sianipar, yang diikuti oleh sejumlah masyarakat, Kamis.

Kapolres Anambas, AKBP Junoto mengatakan, deklarasi anti hoax akan membantu pihak kepolisian untuk menangkap dan memprose penyebar hoax. “Ini sinergitas yang baik, dimulai dari masyarakat,” ujarnya.

Junoto menyarankan, ada tiga cara untuk menangkal hoax yakni menggunakan logika, etika, dan estetika. “Masyarakat kita imbau menggunakan tiga cara itu saat menggunakan media sosial,” pesannya.

Junoto menyinggung, penyebaran hoax atau ujaran kebencian diatur dalam UU ITE. “Penyebar hoax, ujaran kebencian, provokasi, sara maupun lainnya terancam pidana maksimal 6 tahun. Maka perlu cerdas dan bijak bermedia sosial,” jelasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles