Beritapolisi.com – Polda Metro Jaya, Artis Lyra Virna memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya KOMBES Pol Argo Yuwono. SIK. Msi mengatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan Lyra sebagai tersangka pada Kamis terkait pernyataan melalui media sosial yang diduga mengandung unsur pidana, Kamis (22/3/2018).
Lyra mendatangi Polda Metro Jaya didampingi suaminya, Fadlan Muhammad, yang juga enggan menanggapi pertanyaan wartawan.
Pemilik ADA Tour Lasti Annisa mengadukan Lyra dalam laporan bertanggal 19 Mei 2017 dengan tuduhan melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lasti melaporkan Lyra karena menyampaikan keluhan di media sosial mengenai pelayanan biro perjalanan haji itu dan uang biaya haji yang belum dikembalikan secara keseluruhan.(adhy/ant)