Beritapolisi.com – Yogyakarta, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai peran TNI dan Polri tidak bisa dipisahkan dalam penanganan kasus-kasus terorisme.
“Menurut saya perlu (TNI dilibatkan) dan tidak cukuplah Polri sendiri, tidak bisa sendiri-sendiri. Kalau pertahanan dan keamanan dipisah, malah kacau negara ini,” kata Mahfud saat ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (22/5/2018).
Menurut Mahfud, dalam konteks kasus terorisme terdapat area abu-abu yang bisa mempertemukan TNI yang memiliki peran menjaga pertahanan negara dan ideologi serta Polri yang memiliki peran menjaga keamanan dan penegakan hukum.
“Seperti bom, itu ‘kan peristiwanya (ancaman) keamanan karena dia membunuh orang. Tetapi karena dia latar belakangnya ideologi maka bisa masuk (ancaman) pertahanan,” kata Mahfud.
TNI bisa masuk dalam penanganan terorisme, menurut Mahfud, dengan catatan tidak boleh masuk dalam penanganan hukumnya, melainkan hanya mendukung fungsi untuk menghalau serangan atau menangkap teroris.(adhy/sigit)