Petugas Polairud Polres Bengkalis menangkap speedboat yang bermuatan lima TKI ilegal. Polisi juga menemukan narkotika jenis sabu di dalam kapal tersebut.
“Kapal tanpa nama tersebut diamankan di koordinat 02,04′ 766″ U – 101,43′ 372″ T di perairan Tanjung Puna, Pulau Rupat, Bengkalis,” ujar Kasubdit Patroli Air Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Fachrurozy kepada detikcom, Rabu (24/1/2018).
Penangkapan ini berawal ketika kapal patroli KP Perkakak-3017 Kendali Pusat dan KP Jenak IV-2303 Polairud Polres Bengkalis memeriksa speedboat tanpa nama yang melintas di perairan Bengkalis dini hari tadi ketika hendak menuju ke Pelabuhan Murib, Malaysia.
Kapal tersebut dinakhodai oleh Iswandi dengan muatan lima WNI dan satu WN Malaysia, Kong Wai Hong. Lima orang pria itu adalah Adi Gunawan, Nafrizal, Yatmawati, Edi Sahputra, dan Ramansyah.
“Kelima WNI ini diduga TKI ilegal yang hendak menyeberang ke Malaysia tanpa dokumen yang sah,” sambung Ozy.
Sementara itu, saat diperiksa, Hong tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. “Kong Wai Hong tidak memiliki dokumen yang sah yang diduga melanggar Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 113 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok. Sabu tersebut ditemukan dari nakhoda.
“Iswandi diduga melanggar Pasal 127 huruf a juncto Pasal 112 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.
Speedboat berikut penumpang kapal kemudian diamankan di KP Perkakak-3017. Selanjutnya mereka akan diserahkan ke Unit Gakkum Polair Polres Bengkalis untuk proses lebih lanjut.
Sumber: Detik.news