8.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Polres Metro Jakarta Timur PRESS RELEASE Kasus Penganiaya Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya

JAKARTA TMUR – Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku yang menyeret Bripda Dimas Prianggoro (23) Anggota Dit Lantas PMJ ketika hendak ditilang di Jalur Busway Perempatan Lampu Merah Utan Kayu, Matraman, Kamis (18/1/2018)
TGS (34) warga Jalan Gedung Pinang, Kebayoran Lama ini ditangkap di Hotel Crown pada Senin malam (21/1/2018).
“Kita tangkap di Hotel Crown, Jakarta Barat. Kemudian kita amankan pelaku ke Mako Polres Jakarta Timur”, kata Kapolres Metro Jakarta Timur KOMBES Pol Y. Tony Surya Putra Sik. MH di Mapolres Jaktim, Rabu (24/1/2018).

Saat pemeriksaan dan tes urin tersangka juga positif menggunakan Narkoba. “Saat dilakukan tes urin juga Positif Sabu dan Ekstasi. Tapi masih kita kembangkan apakah hanya pemakai atau lebih dari itu, masih kita dalami”, ucap KOMBES Pol Y. Tony Surya Putra. SIK. MH.
Kronologis kejadian, bermula ketika mobil Cadillac Escalade putih bernopol B 19 SNC yang dikemudikan T melintas di Jalur Busway Utan Kayu, Matraman. Saat diberhentikan oleh Bripda Dimas yang sedang bertugas dan hendak memeriksa kelengkapan surat kendaraannya, tersangka mengeluarkan STNK dan sengaja menjatuhkannya dalam mobil. Disaat Bripda Dimas ingin mengambil surat tersebut tiba-tiba tersangka memegangi tangan korban dan langsung menjalankan mobilnya hingga Bripda Dimas terseret sejauh 10 meter yang mengakibatkan luka berat.

Hingga kini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polres Jakarta Timur guna pemeriksaan mendalam. Sementara, tersangka terancam terjerat pasal 351 KUHP dan atau Pasal 22 KUHP dan atau Pasal 213 KUHP tentang penganiayaan.
Sumber berita: KOMPOL Wasiem Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles