28 C
New York
Friday, July 26, 2024

Buy now

spot_img

Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur Laksanakan PRESS RELEASE Kasus Pencabulan Anak

JAKARTA TIMUR – Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur laksanakan Press Release Kasus Pencabulan Anak dipimpin Kapolres Metro Jakarta Timur KOMBES Pol Y. Tony Surya Putra. Sik. MH didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Pasar Rebo,TKP Jl. Mukmin I No. 21.q Rt 3/02.Kel. Kalisari Kec Pasar Rebo Jaktim Rabu (24/1/2018) pukul 11.00 wib.
Tersangka berinisial AKN, Jakarta, 5 Oktober 1985, Laki-laki, Islam, Guru Honore di SMP 184 Pasar Rebo Jakarta Timur.

Barang bukti,1 buah baju Kaos berwarna kuning,1 buah Celana panjang hitam,1 Buah Celana Celana dalam berwarna merah,1 buah flesdis yg didalamnya terdapat rekaman vidio pengakuan pelaku,1 Buah baju kaos berwarna hitam bertuliskan NATIONAL GEOGRAPHIC RANAH MINANG,1 buah celana jeans berwarna biru gelap ,1 buah celana warna biru,1 buah baju kaos berwarna hitam bertuliskan CONVERSE,1.buah celana panjang berwarna coklat beemotif batik,1 buah celana dalam berwarna biru angry Bird,1 buah kasus bercorak pink dan hitam.
Korban : AP, MA, SAP, SHP, VK, MMA, ARD, IF, MZR, RA, AT, SS, MAP, CJA, MAT (15).
Modus operandi Pelaku mengajak para korban utk menginap dirumah tersangka (TKP) dengan alasan membantu tugas tersangka merekap nilai niali siswa.
Kronologis penangkapan Penyidik memperoleh informasi bahwa ke 3 korban yaitu MA, AP, dan SS bahwa pelakunya merupakan guru Olah Raga honorer berdasarkan keterangan tersebut penyisik melakukan pemantauan di TKP di tempat tinggal pelaku dan dapat diamankan / ditangkap pada hari Selasa, 26/12/2017.
Keterangan pelaku/tsk bahwa benar pelaku telah melakukan pwcabulan thd ketiga orang anak dari anak didiknya yg bersekolah si SMP N 184 Jakarta, Pelaku juga mengakui perbuatan yang sama pada bulan Februari 2017 kasus dilaporkan ke Polres Metro Jaktim dg korban QRW, GM dan EG
Penyidik melakukan pengembangan thd ketiga anak yg menjadi korban dan mendapatkan informasi bahwa beberapa teman sekolahnya juga mendapat perlakuan yang sama 12 ( dua belas) orang
Tersangka di jerat Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber berita: KOMPOL Wasiem Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles