8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Buy now

spot_img

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu Kelompok Jaringan Pontianak Jakarta Surabaya

Beritapolisi.com – Polda Metro Jaya, keberhasilan Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Bulan Juni 2018, menangkap dan mengungkap peredaran Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan kelompok Jaringan Pontianak – Jakarta – Surabaya, dengan Barang bukti Narkotika Shabu seberat 3 Kg, dalam konfrensi pers yang di pimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES Pol Argo Yuwono, SIK., MSi didampingi Kasububdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MSi., Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, bertempat di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018) Pukul 17.00 Wib.

Waktu kejadian meliputi beberapa waktu yang terjadi pada beberapa TKP:
a. TKP 1 : Selasa 29 Mei 2018, pk. 13.00 WIB;
b. TKP 2 : Selasa 29 Mei 2018, pk. 14.00 WIB;
c. TKP 3 : Selasa 29 Mei 2018 pk. 15.30 WIB;
d. TKP 4 : Jum’at 1 Juni 2018 pk. 09.00 WIB;
e. TKP 5 : Jumat 1 Juni 2018 pk. 11.30 WIB;
f. TKP 6 : Sabtu 2 Juni 2018 pk. 16.30 WIB;
Dengan beberapa TKP yang menjadi lokasi penangkapan para tersangka dan Barang Bukti;
a. TKP 1 : di Jl. Kelurahan IV RT 001/011, Duret Sawit, Jaktim.
b. TKP 2 : di Jl. Haji Nasir RT 004/007, Duren Sawit, Jaktim
c. TKP 3 : di Jl. Menteng Atas Selatan RT 001/006 No.14 Jaksel
d. TKP 4 : di Kemangi Resto, Ruang tunggu keberangkatan, Bandara Udara Supadio, Pontianak, Kalbar
e. TKP 5 : di kediaman tsk NR dan M (suami istri), Jl. Kebangkitan Nasional Gg. Sinar Baru, Rt 05/ 02, Pontianak, Kalbar
f. TKP 6 : di Lobby Tunjungan Plaza, Surabaya, Jatim
Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 9 (sembilan) orang, 1 (satu) diantaranya MD, merupakan Jaringan Pontianak – Jakarta – Surabaya. Yaitu dengan B, EM, SA, NR, HM, IT, M dan H (MD).

Barang bukti yang telah disita petugas dari beberapa TKP yaitu :
a. TKP 1, 1 kardus blender berisi 12 klip dg total bruto 1000 gr shabu
– HP Nokia biru milik TSK EM
b. TKP 2, 1 plastik hitam berisi 6 klip besar dg total bruto 500 gr Shabu dan 3 pasang sendal wanita modifikasi tempat shabu.
c. TKP 3, 1 HP Vivo milik Tersangka SA.
d. TKP 4, 3 pasang sendal modifikasi yang digunakan tsk NR, HM, IT di dalamnya berisi @500 gr bruto shabu dg total 1500 gr shabu, 3 unit HP milik ketiga tersangka dan 3 lembar boarding pass citilink Pontianak-Surabaya an. Tsk NR, HM dan IT.
e. TKP 5, klip kecil shabu 0,26 gr, 1 unit timbangan digital, 1 kartu ATM BCA an. NR dan 1 buku rekening BCA an. NR
f. TKP 6, 4 bh HP dan 1 kartu ATM BCA an. HM.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka melakukan pengiriman Narkotika Jenis Shabu antar Provinsi Pontianak – Jakarta – Surabaya disimpan dalam Sendal.
Kronologi kejadian berawal petugas Subdit I mendapat informasi bahwa seringkali terjadi pengiriman Narkotika Jenis Shabu dari Pontianak ke Jakarta dan Pontianak – Surabaya dengan cara membawa langsung via pesawat, yang dibawa oleh wanita paruh baya mengunakan sendal yang menggunakan Hak tebal/tinggi.
Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2018 telah dilakukan penangkapan tersangka B dengan Barang bukti 500 gr shabu, yang disimpan dalam sendal, yang datang dengan penerbangan dari Pontianak tujuan Jakarta, yang menurut pengakuannya sudah 9 (sembilan ) kali melakukan pengiriman.
Sehingga petugas melakukan pengembangan dan Pada hari Selasa 29 Mei 2018, di wilayah Jakarta Selatan, berhasil dilakukan penangkapan tersangka EM dan dilakukan pengembangan ke dengan ditemukan 1 Kg Shabu. Barang bukti tersebut akan diserahkan kepada tersangka SA.
Dari hasil introgasi kepada tersangka yang telah ditangkap lebih dulu, bahwa Barang bukti yang telah diamankan dari beberapa TKP di Jakarta akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Surabaya.
Setelah petugas melakukan pengembangan ke Pontianak didapati tersangka NR, HM dan IT dengan barang bukti Shabu seberat 1,5 Kg yang akan dikirim ke Surabaya dengan Modus yang sama.
Satu orang tersangka dengan inisial H meninggal dunia (MD) setelah diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan.
Ancaman hukuman kepada para tersangka dikenakan sebagaiman Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (hy/olga)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles