24.9 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan dan Pemerkosaan Terhadap Penumpang Taksi Online

Beritapolisi.com – Polda Metro Jaya, Kasubid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, didampingi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari Syam Indradi SH, SIK, MH., dan Kasubdit III / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyon SIK. berhasil menangkap Pelaku Pemerasan dan Pemerkosaan Terhadap Penumpang Taksi Online dengan waktu kejadian
Sabtu 02 Juni 2018 pukul 01.00 WIB, di daerah Jl. Raya Tol Jagorawi KM 10 Cipayung Cibubur Jakarta Timur, dengan korban bernama sdri DNY tsk berinisial F pengemudi supir taksi online, dalam keterangan pers bertempat di halaman Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jakarta, Jum’ at (8/6/2018l) Pukul 14.00 WIB.
Kronologi kejadian berawal ketika tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi taksi Online sudah saling mengenal dan sudah beberapa kali menerima order mengantar korban. Pada hari Jumat, tanggal 01 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban mengupdate status pada Media sosialnya dengan kata-kata “ingin makan yang enak”. Tersangka selanjutnya menghubungi korban dan mengajak makan ke daerah Bogor Jawa Barat, pada pukul 21.00 WIB setelah korban dan tersangka makan di Bogor selanjutnya nonton bioskop didaerah Bogor namun sebelum film selesai korban minta pulang, namun korban di bawa oleh tersangka ke Daerah Puncak Bogor Jawa Barat. Pada saat di korban tersangka mengajak korban untuk bersetubuh namun di tolak oleh korban dengan alasan lagi Menstruasi.
Sehingga tersangka marah dan membawa korban pulang ke arah Jakarta. Namun setelah di Megamendung tersangka parkir di depan Indomaret dan Tersangka membeli Lakban. Setelah di Rest Area Cibubur KM 10 tersangka memarkirkan kendaraan di pinggir tol selanjutnya tersangka langsung membekap korban dan mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan lakban.
Selanjutnya membawa korban ke daerah Cibinong. Dan diperjalanan tersangka ngambil handphone dan uang korban. Karena ketakutan selanjutnya korban meminta tersangka untuk membuka ikatan kaki dan tangannya dan mau memenuhi keinginan tersangka untuk besetubuh. Didalam mobil tersangka langsung memperkosa korban. Dan setelah selesai korban ditinggalkan ditepi jalan tol.
Adapun Barang bukti yang berhasil disita petugas, 1 ( satu ) buah handphone merk oppo F5 warna gold, Lakban bekas, Pakaian tersangka dan korban dan Satu unit mobil honda Mobilio B 4232 KFD.
Ancaman hukuman kepada tersangka dikenakan sebagaimana Pasal 368 dengan pidana penjara maksimum 9 tahun dan Pasal 285 KUHP karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (hy/olga)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles