24.9 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Polda Metro Jaya Periksa Anggota Perbakin Terkait Senjata Koboi Jalanan

Beritapolisi.com – Jakarta, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Pemeriksaan itu terkait kasus penodongan senjata airsoft gun yang dilakukan pemuda bernama Teza Irawan (24) di jalan Tol Dalam Kota.

“Iya betul (anggota Perbakin) sedang diperiksa,” kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya KOMPOL Malvino Edward Yustica saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).

“Pemeriksaan anggota Perbakin itu guna mendalami legalitas kepemilikan senjata dan kartu anggota Perbakin atas nama Edwin yang ditemukan polisi saat menangkap Teza. Terkait hal ini, polisi memeriksa bagian advokasi dari Perbakin”, ucap KOMPOL Malvino.

“Ketua Perbakin menunjuk bagian advokat. Satu orang yang kami periksa untuk berikan keterangan,” kata KOMPOL Malvino.

Sebelumnya, KOMPOL Malvino menyebutkan jika senjata yang digunakan Teza untuk melakukan aksi koboi jalanan merupakan milik Edwin. Diketahui, Edwin sendiri merupakan sepupu Teza.

Selain airsoft gun, KOMPOL Malvino juga menyampaikan mobil Fortuner berplat nomor B 1090 FCY tersebut adalah milik Edwin yang dipinjamkan kepada Teza.

Polisi telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Pemuda pengangguran itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Adhy/Agung)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles