Polisi memanggil pemilik dan pengelola kolam renang di Desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan. Jumali (40) pemilik dimintai keterangan di Polsek Kawedanan.
“Kita masih melakukan penyelidikan terkait kolam tersebut apakah sudah berizin atau belum. Pemilik masih kita mintai keterangan,” jelas Kapolsek Kawedanan AKP Gangsar saat dihubungi detikcom, Sabtu (31/3/2018).
Gangsar menambahkan dari hasil keterangan, kolam tersebut tidak ada pembatas antara kolam anak dan dewasa. Saat ini polisi juga masih menunggu hasil autoupsi dari RS Bayangkara Nganjuk. Setelah sebelumnya dilakukan autoupsi di RSUD dr Sayidiman Magetan.
Masih kita dalami kasus ini. Kita juga masih menunggu jenazah yang diautoupsi di Nganjuk, nanti langsung kita serahkan ke keluarga. Dari hasil penyelidikan sementara, kolam tersebut memang tidak ada pembatas antara kolam anak dan dewasa,” tutur Gangsar.
Gangsar menambahkan kondisi kolam jika anak lalai dari pengawasan orang tua, bisa berbahaya. Sebab, jarak antara kolam anak dan dewasa hanya sekitar 2 meter. Untuk penyelesaian penyelidikan kolam renang ditutup untuk senentara.
Dari pantauan detikcom di kolam renang Jalan Raya Gorang Gareng-Magetan, ditutup. Tak tampak lalu lalang pengunjung, pasca tewas tenggelamnya anak 7 tahun tersebut.
“Maaf pak mau kemana, tutup kolamnya,” kata salah satu petugas parkir kepada pengunjung yang ingin berenang Sabtu (31/3/2018).
Seorang anak 7 tahun tewas tenggelam di kolam renang Desa Sugihrejo Kecamatan Kawedanan Jumat (30/3/2018) sore. Korban adalah Riko Tegar Pratitis, warga Desa Trosono, Kecamatan Kawedanan.
Kejadian bermula saat korban bersama keluarga menikmati liburan berenang di kolam renang. Saat baru tiba di lokasi, keluarga tidak mengetahui korban sudah masuk di kolam renang. Saat semuanya sadar, korban sudah ditemukan tewas mengambang