24.9 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Polres Metro Bekasi Kota PRESS RELEASE Kasus Penipuan Dengan Mendatangkan Uang Dilakukan Penyelidikan oleh Polsek Bekasi Timur

Beritapolisi.com – Polsek Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur di dampingi Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL Erna R laksanakan PRESS RELEASE pengungkapan kasus penipuan dengan menangkap 2 org pelaku dengan modus bisa mendatangkan uang dengan meminta sejumlah uang,bertempat di Polsek Metro Bekasi Timur,TKP kontrakan bpk Iskandar als NINING kp pengasinan rt 02/17 no 44 kel pengasinan kec rawalumbu kota bekasi,Sabtu (3/2/ 2018) pukul 13.30 wib.
Tersangka berinisial S bin CARTUM 29 th, pemalang 12 juli 1988, tdk bekerja, almt KTP jl makrik raya no 108 rt 06/04 kel bojong rawalumbu kec rawalumbu kota bekasi atau ds kelapa nunggal rt 03/04 kec bantar bolang kab pemalang dan K bin CARTUM 21 th, pemalang 03 okt 1996, adik kandung tsk 1.

Polsek bekasi timur press release kasus gandakan uang (foto: adhy/beritapolisi)

Korban bernama,Imam Mudin 40 th, tegal 17 juli 1977, wiraswasta, kp pengasinan rt 02/02 kel pengasinan kec rawalumbu kota bekasi dan Bayu Kartomo 37 th, pemalang 09 maret 1980, wiraswasta, almt sda no 1.
Saksi saksi,Sumarni 41 th, guru, isteri kbn I,Siti Mutmainah35 th, isteri kbn II.
Barang bukti yang di amankan, 2 bh wayang golek,2 bilah samurai berikut sarungnya,1 bh tongkat yg d lilit karet,1 potong jubah hitam,1 bh sorban putih,1 bh kotak kecil panjang berisi golok,1 bh bakul bambu,1 bh blangkon,1 bh tasbih,beberapa potongan lilin,1 bh dupa,1 lembar kain mori putih dan 1 bh buku tulis.
Modus operandi ,kedua tsk meyakinkan kepada kedua korban bahwa mereka dapat mendatangkan sejml uang dalam jumlah banyak dengan meminta sejmlah uang secara bertahap untuk pembelian barang barang untuk ritual dan jasa mereka, namun semua itu hanya tipuan belaka.
Tersangka yg di amankan (foto: adhy/beritapolisi)

Uraian singkat kejadian Waktu kejadian kurun waktu dari bulan september 2017 s/d januari 2018,kedua pelaku meyakinkan kepada kedua korban bahwa pelaku I S mempunyai ilmu yang bisa mendatangkan uang dalam jumlah banyak dengan cara ritual sesuai permintaan pelaku S kemudian kedua korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku S secara bertahap sesuai permintaan pelaku sebagai biaya ritualnya dengan cara memperlihatkan benda benda di atas dan di tuntun gerakan gerakan ritualnya secara berulang kali di rumah korban maupun di rumah pelaku.
Namun setelah kedua korban menyerahkan total uang sejumlah Rp 25 jt (kbn I) & Rp 60 juta (kbn II) pelaku tidak bisa mendatangkan sejumlah uang seperti yang ia janjikan kepada kedua korban. Setelah kita tangkap dan interogasi kedua pelaku mengaku semua itu hanya tipuan belaka agar ia dapat uang dari kedua korban.Kerugian di perkirakan sejumlah uang total Rp 25 jt (korban I) dan Rp 60 juta (korban II).
Barang bukti yg diamankan (foto: adhy/beritapolisi)

Tersangka di kenakan pasal serta ancaman hukum: Penipuan, psl 378 jo 55 ayat (1) ke 1e jo 64 ayat (1) KUHP dg ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Sumber berita: KOMPOL Erna R Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles