28 C
New York
Friday, July 26, 2024

Buy now

spot_img

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Beritapolisi.com – Polres Bekasi Kota, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih , S.H, MH di dampingi oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL Erna Ruswing Andari ungkap kasus pencurian dengan pemberatan Spesialis Rumah Kosong yang dilakukan tersangka berinisial MI als KOJEK, AM Als BELO dan SU Als BARI di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota, tkp di Kel.Mustika Sari Kec. Musti Jaya Kota Bekasi Selasa (01/5/2018) pukul 03.30 wib,  dalam keterangan pers Jum’at (4/5/2018) di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota.

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (adhy/beritapolisi)

Dengan banyaknya laporan dari masyarakat tentang Pencurian Rumah Kosong di wilayah bekasi Timur, Mustika Jaya, Bantar Gebang dan Jati Asih maka Tim Buser Kamneg yang dipimpin Wakasat Reskrim KOMPOL Bambang S Nugroho, SH dan Kanit Kamneg IPTU Acep Wahyu, SH melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi tentang Keberadaan orang-orang yang mirip dengan ciri-ciri pelaku spesialis Rumah Kosong, selanjutnya mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku atas nama MI als KOJEK, AM als BELO dan SU als BARI di Kontrakan daerah Cipendawa Bekasi Timur berikut Barang Bukti yang diduga alat dan hasil kejahatan berupa 6 (enam) unit sepeda motor berbagai jenis serta 6 (enam) unit Handphone berbagai merk dan 2 (dua) buah Obeng besi.

Tersangka yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Menurut pengakuan para pelaku yang juga merupakan Residivis dalam kasus yang sama bisa melakukan perbuatanya dengan cara memasuki rumah korban yang kebetulan dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel pintu atau jendela menggunakan Obeng besi dan selanjutnya mengambil barang-barang elektronik berupa HP maupun Laptop serta sepeda motor yang bisa di ambil oleh pelaku dimana perbuatan tersebut dilakukan sejak setahun yang lalu sebanyak puluhan kali di daerah Bekasi Timur, Jati Asih, Mustika Jaya, Bantar Gebang dan daerah Cilenugsi Bogor.

Barang bukti yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Barang bukti yang di amankan, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No.Pol. R-3906-MP, 1 (satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru, 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Versa warna merah, 2 (dua) unit Obeng Besi dan 6 (enam) unit Handphone berbagai jenis dan merk.

Barang bukti yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Terhadap tersangka .MI als KOJEK, 2.AM als BELO, 3.SU als BARI patut diduga melakukan perbuatan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara.(Adhy/Erna R)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles