Beritapolisi.com – Polres Bekasi kota, Kasat Reskrim polres metro Bekasi Kota AKBP JariusSaragih didampingi Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL Erna Ruswing Andari, Pengungkapan kasus menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan dan atau menjual minuman keras tanpa ijin, dengan tersangka berinisial SS dan VETERAN, tkp toko silalahi pengasinan rawalumbu kata Bekasi, Senin (17/4/2018) sekitar jam 15.00 Wib dalam keterangan pers, Jumat (18/5/2018) pukul 14.00 wib.
Kronologis Kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat saat anggota sat Reskrim polres metro Bekasi Kota sedang melaksanakan observasi bahwa ada penjual minuman keras yang tidak memiliki ijin . Setelah dilakukan pemeriksaan di toko Silalahi ditemukan barang bukti minuman keras sedangkan penjual tidak bisa memperlihatkan surat ijin. Anggota sat Reskrim juga mendatangi tempat menjual minuman lainnya di Pondok Timur dan menemukan BB minuman keras dengan tersangka VC. barang Bukti dan para penjual di amankan di Polres Metro Bekasi Kota.
Barang Bukti yang di amankan:
1. Dari toko silalahi
– 7 karton bir angker(84 botol)
– 2,5 kuat bir hitam (40 botol)
2. Dari toko di pondok indah
– Angker bir 59 karton
– Bir angker stout 25 karton
– Bir Guiness 6 karton
Terhadap para tersangka patut diduga melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan dan atau menjual minuman keras tanpa ijin s3bagaimana pasal 204 ayat (1) KUHP PIDANA atau pasal 106 UU RI NO 7 thn 2009 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Adhy/Erna R)