6.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Hasil Penangkapan disejumlah Wilayah

Beritapolisi.com – Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES Pol Argo Yuwono, SIk. MSi didampingi Kabid Yankes Rs. Polri KOMBES Pol. Drs. SOEMIRAT dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Sam Indardi, SIk,MSi, berhasil Pengungkapan dan Penangkapan pelaku Pencurian dengan Pemberatan oleh Subditumum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam konfrensi pers, bertempat dirumah Sakit Polri Dr. Soekamto Kramat Jati Jaktim, Jum’at (18/5/2018) pukul 14.20 wib.

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Hasil Penangkapan disejumlah Wilayah (adhy/beritapolisi)

Waktu dan Tempat kejadian di beberapa tempat yaitu di daerah Kp. Sangiang RT 004 RW 004 Kel. Sangiang Jaya Kec. Periuk Kota Tangerang Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekitar pukul 04.00 WIB,di Jl. Iskandar Muda No. 40 RT 001 RW 003 Kel. Neglasari Kec. Neglasari, Tangerang Senin tanggal 14 Mei 2018 sekitar pukul 05.00 WIB, di Jl. DD 1 No. 57 RT 010 RW 04 Kel. Cengkareng Barat Kec. Cengkareng, Jakarta Barat Minggu tanggal 08 April 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, di Jl. Petojo Encek XII/21T, Rt.007, Rw.007, Kel. Petojo Selatan, Kec. Gambir, Jakarta Pusat Jumat, tanggal 13 April 2018, sekitar pukul 04.00 WIB dan di Jl. Abdul Wahab, Rt.004, Rw.008, Kel. Cinangka, Kec. Sawangan Depok, Rabu tanggal 11 April 2018 sekitar pukul 04.15 WIB.

Adapun korban bernama , Margono laki-laki, 31 tahun, Matridi, laki-laki, 45 tahun dan Siti Robi’atul Adawiyah, perempuan, 24 tahun.

Tersangka yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Tersangka yang di amankan berinisial RS (MD), berperan sebagai Kapten, Pemilik senjata api rakitan, dan Eksekutor yang masuk kedalam rumah korban, RD als EDO (MD) berperan sebagai pemilik Sajam berupa badik, dan Eksekutor yang masuk kedalam rumah korban, ST als WITO, berperan sebagai pemilik senjata air soft gun, pemilik sajam berupa golok, standby didepan rumah korban untuk memantau situasi dari luar, SM bin Paiman, berpran sebagai orang yang masuk kedalam rumah korban untuk mengambil barang-barang milik korban, dan mengambil motor yang ada dirumah korban, RS als RIAN, berperan sebagai orang yang masuk kedalam rumah korban untuk mengambil barang-barang milik korban, dan memetik motor yang berhasil diambil dari dalam rumah, AS als ADIT, berperan standby di motor, dan memantau situasi dari luar rumah korban dan EG als EKA, berperan sebagai penampung / penadah hasil kejahatan.

Barang bukti yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Barang bukti yang di amankan:
a. 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver
b. 1 (satu) pucuk air soft gun
c. 5 (lima) butir peluru
d. 1 (satu) buah kunci 8 mm
e. 4 (empat) buah mata kunci letter T
f. 2 (dua) buah kunci L yang sudah dimodifikasi
g. 1 (satu) buah gerinda
h. 4 (empat)buah obeng
i. 2 (dua) buah tang
j. 1 (satu) buah kunci pas
k. 1 (satu) pasang plat TNKB B 4576 CUF
l. 1 (satu) pasang plat TNKB B 3902 CJB
m. 1 (satu) pasang plat TNKB B 6319 CUD
n. 1 (satu) pasang plat TNKB B 6076 ZJO
o. 1 (satu) buah HP nokia warna biru
p. 1 (satu) buah HP Andromax
q. 2 (dua) buah HP samsung
r. 1 (satu) buah Tab merk lenovo
s. 1 (satu) buah kapak palu
t. 1 (satu) buah pisau
u. 2 (dua) buah parang
v. 14 (empat belas buah HP
w. 7 (tujuh) buah STNK
x. 4 (empat) unit sepeda motor Honda Beat
y. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario
z. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX
æ. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria

Sebelum beraksi pelaku memilih sasaran target dengan cara keliling di sebuah perumahan atau perkampungan. Ketika beraksi para pelaku bermain dengan cara membagi beberapa peran yaitu yang masuk kerumah korban , standby di motor dan yang standby diluar untuk memantau situasi. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela lalu masuk ke dlm rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung menggasak barang-barang yang ada di dalam rumah korban sekaligus mencuri sepeda motor yang terparkir dirumah korban dengan cara merusak kunci motor tersebut menggunakan kunci letter “T”.

Para pelaku dari komplotan tersebut pada saat beraksi selalu membawa senjata api, senjata air soft gun dan berbagai macam senjata tajam yang akan digunakan apabila aksi mereka diketahui oleh korban. Komplotan ini disinyalir tidak ragu untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata api apabila korban memergoki aksinya.

Kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekitar jam 01.00 WIB tersangka RS, RS, ST, EDO, ADIT berkumpul di rumah kontrakan RIAN SAPUTRA untuk melakukan pencurian. Kemudian RS dan ADIT masing – masing mengendarai sepeda motor dengan berboncengan mencari rumah untuk dijadikan sasaran. Setelah mendapatkan rumah yang dijadikan sasaran, RS dan ADIT turun dari motor dan menuju jendela rumah. Sedangkan RS, ST dan EDO berada di dekat motor sambil mengawasi keadaan sekitar.

Kemudian RS mencongkel jendela dengan menggunakan obeng selanjutnya ADIT masuk ke dalam rumah tersebut. Setelah itu ADIT membuka pintu rumah dari dalam dan motor dikeluarkan oleh ADIT. Setelah berada diluar, RS mencongkel kunci dengan menggunakan kunci T selanjutnya motor tersebut dibawa pergi oleh ADIT dan RS ke kontrakan RS bersama dengan ST sedangkan RS dan EDO diperintahkan oleh RS untuk pulang rumah.

Tersangka RS, DKK dipersangkakan pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Adhy/Olga)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles