Beritapolisi.com – Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok mengimbau kepada tempat usaha hiburan malam agar tidak beroprasi selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah. Hal tersebut sudah dituangkan dalam surat edaran yang telah dibagikan kepada pengelola tempat hiburan malam di wilayah Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan surat edaran penutupan tersebut untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan.
Idris menegaskan, pihaknya tidak segan segan memberi saksi jika mendapati tempat hiburan yang beroprasi selama ramdhan. Sanksi yang diterapkan pun bertahap hingga sampai penutupan ijin usaha.
“Sanksi berupa penutupan akan diberikan kepada pelaku usaha, jika tidak mengindahkan peraturan yang diberikan Pemkot Depok. Tempat hiburan malam harus tutup selama bulan puasa. Akan diberikan teguran bertahap dari segi sanksi teguran lalu tipiring, kalau sudah sampai keterlaluan kita tutup,” ucap Idris.
Terkait hiburan malam seperti biliyard, ia tak menampik akan menutup jika terdapat pelanggaran, sebab ada beberapa tempat olahraga biliyard yang terdapat unsur hiburan malam
“Misalkan tempat biliyard, bukan olahraganya melainkan tempat hiburan malamnya, itu harus tutup. Arena kumpul-kumpulnya yang kita tutup,” kata Wali Kota Mohammad Idris. (Adhy/Fid)