13.2 C
New York
Tuesday, November 12, 2024

Buy now

spot_img

Tempat Hiburan Yang Masih Beroperasi di Wilayah Depok Akan dicabut Ijinnya

Beritapolisi.com – Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok mengimbau kepada tempat usaha hiburan malam agar tidak beroprasi selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah. Hal tersebut sudah dituangkan dalam surat edaran yang telah dibagikan kepada pengelola tempat hiburan malam di wilayah Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan surat edaran penutupan tersebut untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan.
Idris menegaskan, pihaknya tidak segan segan memberi saksi jika mendapati tempat hiburan yang beroprasi selama ramdhan. Sanksi yang diterapkan pun bertahap hingga sampai penutupan ijin usaha.
“Sanksi berupa penutupan akan diberikan kepada pelaku usaha, jika tidak mengindahkan peraturan yang diberikan Pemkot Depok. Tempat hiburan malam harus tutup selama bulan puasa. Akan diberikan teguran bertahap dari segi sanksi teguran lalu tipiring, kalau sudah sampai keterlaluan kita tutup,” ucap Idris.
Terkait hiburan malam seperti biliyard, ia tak menampik akan menutup jika terdapat pelanggaran, sebab ada beberapa tempat olahraga biliyard yang terdapat unsur hiburan malam
“Misalkan tempat biliyard, bukan olahraganya melainkan tempat hiburan malamnya, itu harus tutup. Arena kumpul-kumpulnya yang kita tutup,” kata Wali Kota Mohammad Idris. (Adhy/Fid)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles