Beritapolisi.com – Polres Metro Bekasi Kota, Kasat Reskrim AKBP Dedy Supriadi,SIK,MH dan Kasubag Humas Polres Bekasi Kota KOMPOL Erna Ruswing Andari berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul yang di laporkan ibu korban berinisial S (54 thn) dengan korban berinisial A Y (7 thn) dan K P (8 thn), kejadian terjadi pertengahan bulan Desember 2017 di masjid al-amin pondok ungu permai rt.07/22 kaliabang tengah bekasi utara kota bekasi, dalam konfrensi pers diAula Polres Metro Bekasi Kota, Senin (19/2/2018).
Berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial S , maka team reskrim mendatangi lokasi kejadian, alhasil team reskrim yang di pimpin Kasat Reskrim AKBP Dedy Supriadi,SIK,MH mendapati seorang yang diduga melakukan perbuatan cabul berinisial
D L (yang mana pelaku pada tahun 2013 pelaku pernah dihukum oleh pengadilan negeri bekasi dengan vonis selama 3 tahun dalam kasus yang sama) adapun barang bukti yang didapati berupa surat Visum et.revertum, Akte kelahiran dan pakaian korban.
Pelaku D L adalah seorang security di perumahan Pondok Ungu. Dan pelaku melakukan cabul terhadap sdri K.P, sdri V.A dan sdri A.Y. Pelaku melihat korban VA DAN AY berjalan ke masjid hendak bermain di sekitar lingkungan masjid.
Kemudian pelaku menghampiri kedua korban, dan pelaku mengedipkan matanya ke sdri VA sambil berkata “masuk duluan” kemudian kedua korban berjalan menuju masjid al-amin ke lantai 2. Kemudian pelaku menyusul dan menghampiri kedua korban tersebut pelaku memberikan hp kepada sdri AY agar sdri AY dapat bermain handphone, lalu sdri VA langsung membuka celananya lalu pelaku mencium pipi VA selanjutnya pelaku mencium dan menjilat sekitar kemaluan sdri VA setelah itu pelaku menggesek-gesekan batang kemaluannya dibagian kemaluan sdri VA.
Setelah 5 menit pelaku mengeluarkan cairan spermanya diluar kemaluan sdri VA. Setelah itu pelaku menghampiri sdri AY lalu pelaku membuka celananya dan menjilat kemaluan sdri AY.
Kemudian setelah selesai melakukan aksinya pelaku memberikan uang kpd sdri VA sebesar 10.000 dan memberikan sdri AY sebesar 5.000.
Selain di pertengahan bulan desember 2017 pelaku pernah melakukan cabulnya di bulan september. Terhadap sdri KP dan VA dengan cara yang sama. Pelaku meminta kedua korban masuk ke ruangan lantai 2 serta mengunci pintu dan pelaku akan menyusul.
Pelaku meminta sdri KP duduk dilantai sdgkn sdri VA diminta melepaskan celananya hingga setengah telanjang kemudia pelaku menjilati kemaluan sdri VA kemudian pelaku melakukan hal yang sama terhadap sdri KP. Masing masing korban diberi uang sebesar 10.000.
Atas perbuatannya Pelaku DL melakukan tindak Pidana Perbuatan Cabul sesuai pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(adhy)
Sumber berita: KOMPOL Erna R. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota.