28 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Polresta Depok Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Beritapolisi.com – Polresta Depok, Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto SH SIK didampingi Kasubag Humas AKP Sutrisno. SH dan kanit lidik AKP Firdaus, ungkap kasus pencurian dengan kekerasan korban berinisial M Fdan tersangka berinisial A bin S dengan TKP Jl. Swadaya VIII No 2 B Rt 01 / 01 Ke. Tanah Baru kec. Beji kota Depok, Jumat (26/1/2018) pukul 02.30 wib, dalam keterangan pers Rabu (11/4/2018) pukul 14.30 wib.

Adapun Saksi saksi 1. Rizal Bayu Santoso, AIPTU Sudarto, AIPTU Sudarsono dan AIPTU Suyanto dan mengamankan Barang bukti berupa, 1 ( satu ) Unit Hp merk XIOMI.

Polresta Depok Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan (adhy/beritapolisi)

Kronologis kejadian, Pada hari Hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 sekitar jam : 02.30 wib Jl. Swadaya VIII No 2 B Rt 01 / 01 Ke. Tanah Baru kec. Beji kota Depok telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap korban M F , dengan cara pelaku mencongkel jendela rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang mik koban berupa 1 unit laptop merk ACCER warna Hitam, 1 ( satu ) Unit Hp merk XIOMI sera uang unai sebesar Rp. 20. 000.000 ( dua puluh juta rupiah ) dan menurut keterangan korban selain mengalami pencurian tersebut diatas korban juga mengalami tindakan pelecehan seksual dengan cara korban di ancam dengan menggunakan sebuah obeng dan disuruh oleh pelaku melakukan oral seks kemudian.

Atas kejadian tersebut team buser Polsek beji bersama sama Team Jatanras Polres Depok melakukan penyelidikan serta membuat sketsa Wajah pelaku terhadap kejadian tersebut.

Dan salah satu barang bukti berupa 1 hand phone milik korban telah diamankan dari seorang penadah di Pasar Minggu. Setelah mendapatkan ciri ciri pelaku kemudian Team bersama sama mencari identitas pelaku lalu berdasarkan foto yang telah ditunjukan kepada korban dan korban mengiyakan ciri tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku sdr A bin S Kemudian di Kp. Kupu Kel. Pasir Putih Kec. Sawangan, selanjutnya pelaku dibawa ke polsek beji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 pidana. (Adhy/AKP Sutrisno. SH)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles