Beritapolisi.com – Polsek Cilincing, Kapolsek Cilincing KOMPOL Ali Zusron, SH, MH didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara KOMPOL HM Sungkono, ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP pidana dengan tersangka CBM yang di sampaikan dalam keterangan pers bertempat di Mapolsek Cilincing, Rabu (11/4/2018) pukul 17.00 Wib
Kapolsek Cilincing menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2018 sekitar pukul 17.30 Wib korban pulang dari kerja di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), saat itu keluar dari pasar bulok naik mobil dengan menggunakan angkutan KWK, seorang pelaku dalam keadaan mabuk naik angkutan tersebut dan langsung menondong dengan sebilah pisau dan langsung merampas barang-barang berharga milik para korban.
Dari kesaksian para korban yang mengatahui ciri-ciri pelaku kemudian Tim Buser Polsek Cilincing di bawah pimpinan AKP Suharto Menangkap Tersangka CBM di tempat persembunyiannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa Selembar kwitansi pembelian handphone dan Satu buah Kardus Handphone merk Samsung A5.
Atas perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan diatas 7 tahun.(Adhy/KOMPOL HM Sungkono)