Beritapolisi.com – Polresta Sumatera Barat , Polresta Padang menyita ratusan botol minuman beralkohol ilegal dari enam lokasi berbeda di kota itu pada Senin dini hari (16/4/2018).
“Kami menyita 307 botol minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar,” kata Wakil Kepala Polresta Padang, AKBP Kobul S Ritonga, saat jumpa pers di Padang, Senin (16/4/2018).
Minuman tersebut terdiri dari berbagai merek seperti Cointru, Anggur Merah, TKW, Brandy, New Port,Tequila, Vodka, dan lain-lain yang mengandung alkohol di atas 40 persen.
Razia dilakukan di enam toko yang berada di Jalan Adinegoro, kawasan Bungo Pasang Tabing, Simpang Haru, Simpang Lubuk Begalung dan Alai Kecamatan Padang Utara. “Ada enam toko yang kami razia dan mereka tidak dapat menunjukkan izin edar dari minuman tersebut,” kata AKBP Kobul S Ritonga.
Sebelumnya pada Jumat sore pihaknya juga menyita belasan jeriken tuak di empat lokasi di Kota Padang. “Tuak ini terdiri dari tuak murni dan ada yang sudah dicampur, semua sudah diamankan dan akan kami selidiki,” ucap AKBP Kobul S Ritonga.
Selanjutnya minuman beralkohol dan tuak tersebut akan diserahkan kepada BPOM Padang untuk diperiksa di laboratorium. “Kami ingin memastikan apakah minuman tersebut merupakan minuman oplosan atau tidak.
Setelah itu apabila ditemukan indikasi minuman itu merupakan minuman beralkohol yang dioplos, “Kami akan cari lokasi produksinya dan jalur distribusinya hingga masuk ke kota ini,” kata Wakil Kepala Polresta Padang, AKBP Kobul S Ritonga. (Adhy/ Ant)