24.9 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat PRESS RELEASE Kasus Tindak Pidana Narkotika

Beritapolisi.com – Polsek Cempaka Putih, Kapolsek Cempaka Putih KOMPOL Rosiana Nurwidajati, SE di dampingi Kanit Reskrim laksanakan Press Release kasus Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dengan TKP di Jl. Murtado VIII Rt. 18/06 Kelurahan Paseban Kecamatan senen jakpus ,bertempat di Halaman Mapolsek Cempaka Putih,Senin (29/1/2018) pukul 17.30 wib.
Kronologis penangkapan terjadi Jum’at 26 Januari 2018 pukul 20.00 wib berawal dari dari informasi warga masyarakat bahwa disekitar TKP sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya unit Resnarkoba Polsek Cempaka Putih dipimpin Kanit Reskrim menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan menggambarkan ciri-ciri Pelaku dan berhasil menangkap 2 (dua) orang Pelaku MT dan MM berikut barang bukti Narkotika jenis sabu dari tangan Pelaku.

Press release polsek cempaka putih kasus narkotika (foto: adhy/beritapolisi)

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti lagi diduga narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kilo gram di daerah Kramat Jati Jakarta Timur. Dari hasil pengembangan tersebut juga ditangkap Pelaku lainnya MP dan BSS yang berkaitan narkotika jenis sabu. Dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka yang diamankan berinisial MT, MM, MP dan BSS dengan barang bukti yang disita dari 1 (satu) paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening kristal diduga narkotika jenis sabu dwngan berat bruto 1 (satu) kilo gram.
Modus Operandi yang di lakukan tersangka BSS menyuruh MP untuk menjualkan kristal uang ditemukan oleh BSS, lalu MP menawarkan pada MT, selanjutnya diedarkan oleh MT dibantu MM.
Barang bukti yg di amankan (foto: adhy/beritapolisi)

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Sumber berita: KOMPOL Suyatno SH. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles