7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Sekarang Belok Kiri Tak Boleh Langsung Lagi

Selamat siang Tribun, apa benar beredar informasi dari Polisi, sekarang belok kiri tak boleh langsung lag? Tapi di lapangan saya lihat masih ada rambu belok kiri langsung. Terima Kasih.
0?81361024XXX

Benar, Harus Ikuti APILL

Benar, sekarang sudah ada beberapa perempatan untuk belok kiri sudah tidak boleh langsung, tetapi mengikuti isyarat rambu lalu lintas atau lampu lalu lintas.

Hal tersebut dimaksudkan, bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang jangan asal belok kiri, ketika melewati persimpangan.

Terkecuali ada rambu khusus yang mengatur, belok kiri masih tetap bisa langsung? Hal ini sesuai dengan UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di pasal 112 ayat 3 yakni persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok ke kiri.

Terkecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

APILL adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan.
Jadi, jika masih ada yang melanggar yakni belok ke kiri langsung padahal di depan sudah tertera belok kiri ikuti isyarat lampu lalu lintas, akan dikenakan sanksi tilang. Terima Kasih.

Sumber: Pontianak.tribunnews

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles