Beritapolisi.com – Polres Metro Bekasi Kota, Team Resmob Polres Metro Bekasi Kota di pimpin AKBP Dedy Supriadi. SIK. MH di dampingi Kasubag Humas KOMPOL Erna R laksanakan Press Release kasus Tindak Pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak dan penganiayaan berat,TKP Kober Kembang Jl. Kaliabang Bungur Rt.01/04 Kel.Pejuang Kec. Medan Satria,Senin (29/1/2018) pukul 16.00 wib.
Kejadian terjadi hari minggu tanggal 28 Januari 2018 sekitar pkl. 01.20 wib.
Korban : muhammad jafar sofyan ali, 16 th, pelajar, islam, al. Kaliabang bungur rt.03/18 kel. Harapan jaya ke. Bekasi utara.
Kronologis pada saat Utara 1 sedang memimpin Ops Jaya 21 mendapat laporan dr Masyarakat bahwa di TKP telah terjadi Tawuran, Selanjutnya 12 anggota Pimpinan Kapolsek bersama Kanit Intel dan Kanit Reskrim meluncur Ke TKP. Dan di TKP mendapat keterangan Saksi : mahfud efendi, 17th, pelajar, islam al. Jl. Sentul jaya IV Rt.01/05 kel. Harapan jaya kec. Bekasi utara.
Menurut keterangan saksi : saat korban sedang nongkrong nongkrong di tkp bersama saksi 8 rekannya dari mulai pkl. 22.00 wib sd 01.26 wib dan Sekitar pkl. 01.26 wib tiba-tiba datang segerombolan orang dengan membawa sajam clurit sambil berkata ” maju lu sini ” setelah itu salah satu pelaku membacok korban di bagian paha sebelah kiri yg mengakibatkan paha korban luka selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit seto hasbadi jl. Raya seroja kel. Harapan jaya kec. Bekasi utara utk di lakukan perawatan krn korban mengalami luka sobek si bagian paha sepanjang 4 cm dengan 9 jahitan.
Pelaku kabur setelah melakukan pembacokan ke arah pasar bungur dan menurut korban para pelaku berasal dari kp. Pisang batu kel. Pejuang kec. Medan satria.
Team Resmob yang dipinpin oleh AKBP Dedy Supriado. SIK. MH melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil ditangkap tersangka HG als. HELMI dan kawan kawan patut diduga melakukan tindak pidana kedapatan membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam tanpa hak.
Barang bukti yang di amankan 7 (tujuh) bilah clurit,1(satu ) helai merah sweater warna dan 1 (satu) celana panjang jeans warna biru.
Tersangka di jerat dengan pasal
l 2 ayat 1 UU darurat tahun 1961 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 ( sepuluh) tahun penjara dan pasal 351 KUHP ancaman selama-lamanya 5 tahun penjara.
Sumber berita: KOMPOL Erna R Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota.