Halo Tribun, syarat-syarat jadi tenaga kerja luar negeri (TKLN) yang legal apa saja dan bagaimana prosedurnya?
085273804XXX
Daftar ke PJTKI/PPTKIS yang Terdaftar di Disnaker
Untuk menjadi tenaga kerja luar negeri atau pekerja migran Indonesia yang resmi atau yang prosedural carilah PJTKI atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan. Kemudian ikuti penyuluhan dari petugas BNP2TKI, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, PPTKIS dan Petugas dari Dinas Ketenagakerjaan.
Syarat-syaratnya harus mengikuti seleksi calon TKI yang di antaranya seleksi administrasi berupa pemeriksaan semua dokumen jati diri si calon TKI. Selanjutnya mengikuti seleksi minat dan keterampilan calon TKI yang dilakukan melalui metode interview atau wawancara.Nantinya jika si calon TKI tersebut sudah dinyatakan lulus seleksi, akan dibuatkan berita acara oleh PPTKIS untuk disahkan di kantor Dinas Ketenagakerjaan
Kemudian mendaftar ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan ikuti proses seleksi serta menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang kemudian disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Setelah itu ikuti kegiatan pembekalan akhir pemberangkatan dari BP3TKI. Terakhir TKI wajib memiliki eletronik-Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN) melalui sidik jari biometri yang pengurusannya di BP3TKI/LP3TKI/P4TKI secara gratis. Terima kasih.
Sumber: Pontianak.Tribunnews