13.2 C
New York
Tuesday, November 12, 2024

Buy now

spot_img

Puluhan TKI Ilegal Baik Pria Maupun Wanita Asal Malaysia Dipulang Ke Dinsos Kalbar

Halo Tribun, syarat-syarat jadi tenaga kerja luar negeri (TKLN) yang legal apa saja dan bagaimana prosedurnya?
085273804XXX

Daftar ke PJTKI/PPTKIS yang Terdaftar di Disnaker

Untuk menjadi tenaga kerja luar negeri atau pekerja migran Indonesia yang resmi atau yang prosedural carilah PJTKI atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan. Kemudian ikuti penyuluhan dari petugas BNP2TKI, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, PPTKIS dan Petugas dari Dinas Ketenagakerjaan.

Syarat-syaratnya harus mengikuti seleksi calon TKI yang di antaranya seleksi administrasi berupa pemeriksaan semua dokumen jati diri si calon TKI. Selanjutnya mengikuti seleksi minat dan keterampilan calon TKI yang dilakukan melalui metode interview atau wawancara.Nantinya jika si calon TKI tersebut sudah dinyatakan lulus seleksi, akan dibuatkan berita acara oleh PPTKIS untuk disahkan di kantor Dinas Ketenagakerjaan

Kemudian mendaftar ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan ikuti proses seleksi serta menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang kemudian disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Setelah itu ikuti kegiatan pembekalan akhir pemberangkatan dari BP3TKI. Terakhir TKI wajib memiliki eletronik-Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN) melalui sidik jari biometri yang pengurusannya di BP3TKI/LP3TKI/P4TKI secara gratis. Terima kasih.

Sumber: Pontianak.Tribunnews

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles