Beritapolisi.com – Polsek Johar, Panit Reskrim IPTU Suparno berhasil menangkap tersangka pengedar sabu berinisial A R U als OLIP, TKP Jln Kr jaya baru. Gang PBR Rt 01/02. Johar baru Jakarta pusat, waktu kejadian Rabu (11/4/2018) pukul. 01.00 Wib.
Kronologis penangkapan, pada hari rabu (11/4/2018) sekira jam 1.00 Wib Panit 2 Reskrim IPTU Suparno mendapat informasi dari masyarakat bahwa di gang PBR ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkotika .selanjutnya panit narkoba dan anggota melakukan penyelidikan di sekitar tkp.

Pada saat itu anggota melihat ciri seperti yang di sebutkan seorang penelpon. Saat itu jg melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dan melakukan pengeledahan badan dan pakian. Pada saat anggota melakukan pengeledahan badan anggota menemukan kotak korek api setelah di buka oleh saksi di dalamnya berisikan 9 plastik kecil yang di dalamnya .
Di duga narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut di akui oleh tersangka adalah miliknya yang di dapat dari saudara BOLONG selanjutnya Tersangka diamankan dan menyita BB. Kemudian tersangaka dibawa ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut
Barang bukti yang di amankan, 9 (sembilan) plastik klip kecil kristal diduga shabu berat bruto 3.92 Gram. (Adhy/Suyatno. SH)