Beritapolisi.com – Polsek Johar Baru, Panit Reskrim IPTU Suparno bersama Unit Reskrim Polsek Johar Baru jakarta pusat berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu, tkp Jl. Depan RS Medika Jl. Sungai Bambu Tanjung Priok Jakut, mengamankan tsk berinisial L L , Senin, (9/4/2018) pukul 00.10 Wib.
Kronologis penangkapan Pada hari Senin (9/4/2018) sekira jam 00.10 Wib Panit Reskrim IPTU Suparno bersama saksi dari Unit Reskrim Polsek Johar Baru melakukan Penangkapan terhadap Tersangka dan menemukan satu plastik klip berisikan Crystal diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang bruto 0,56 gram kemudian tersangka dibawa ke rumahnya dan ditemukan 10 plastik klip kecil yang didalamnya terdapat kristal diduga narkotik jenis sabu setelah ditimbang bruto 7,10 gram.

Tersangka diamankan dan menyita BB. Kemudian tersangaka dibawa ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan, 1 (satu) plastik klip kecil didalamnya terdapat kristal diduga Narkotika jebis shabu berat bruto 0,56 Gram dan 10 (Sepuluh) plastik Kecil yang didalamnya terdapat Kristal yang diduga Narkotika Jenis Shabu Brutto 7.10 tujuh koma sepuluh Gram.

Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2. UU RI no 35 th 2009 tentang narkotik.(Adhy/Suyatno.SH.)