Beritapolisi.com – Polsek kedamean, Patroli anggota Polsek Kedamean Polres Gresik berhasil mengamankan 7 orang pemuda yang sedang pesta miras jenis keras jenis CIU di Area Jalan Perum Kota Damai Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik pada hari Minggu tanggal 02 September 2018, sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi. melalui Kapolsek Kedamean Polres Gresik AKP Nur Amin, mengatakan anggota sedang melakukan patroli rutin alam rangka menjaga kamtibmas di wilayah, setalah melalui Area Jalan Perum Kota Damai Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean. Anggota menemukan sekelompok pemuda, merasa curiga anggota turun dan menemui miras pada kumpulan pemuda tersebut
“Sebanyak 7 orang remaja tersebut langsung kita amankan beserta barang bukti berupa 1 Botol Aqua Besar Miras Jenis CIU dan 2 Botol Kratingdeng ( Campuran ) untuk dilakukan proses Tipiring di Mapolsek Kedamean” jelas Kapolsek.
Dari 7 tersangka yang diamankan Polsek Kedamean terdapat 1 tersangka perempuan yaitu NL (17) alamat Driyorejo, Gresik dan 6 orang tersangka laki-laki RVA (22), WA (24), MK (22) ketiganya merupakan warga Kecamatan Benjeng , Gresik serta MS (26), RAF (19) dan satu tersangka dibawah umur BB (15) warga Kedamean, Gresik.
“Untuk memberikan efek jera, Kami tindak tegas dengan melakukan proses Tipiring. Agar kejadian semacam ini tidak terulang” tegas AKP Nur Amin.
Kapolsek Kedamean mengaku kegiatan patroli rutin dilakukan pada malam dan siang hari dan di jam rawan antisipasi gangguan kamtibmas seperti tawuran, peredaran narkoba, dan kejahatan konvensional (Curat, Curas, Curanmor).
“Kami meminta kepada warga juga ikut proaktif menjadikan dirinya polisi untuk bisa lebih peduli menjaga keamanan lingkungan,”tutupnya.
Sementara itu, untuk memberantas peredaran miras diwilayahnya, Kapolsek menekankan kepada seluruh anggotanya untuk terus melakukan patroli demi menjaga wilayah Gresik khususnya Kedamean bebas dari miras dan penyakit masyarakat lainnya. (Hy/Shanti)