6.1 C
New York
Monday, December 9, 2024

Buy now

spot_img

Polsek Kelapa Gading Berhasil Tangkap Kawanan Bajing Loncat

Beritapolisi.com – Polsek Kelapa Gading, polsek kelapa gading berhasil tangkap kawanan Bajing Loncat berinisial M.I.N, G.P, F.A.S dan E.S yang mana terjadi pada hari Selasa (17/8/2018) pukul 14.30 wib di Jl. Raya Pegangsaan Dua depan Apartemen Green Hill Kel. Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara, dalam keterangan pers yang dipimpin Kapolsek Kelapa Gading Kompol Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, SH, SIK, M.Si didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol H.M Sungkono dan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Vokky Herlambang SH SIK, bertempat di halaman Mapolsek Kelapa Gading, Rabu (29/8/2018) pukul 11.15 wib.

Kapolsek Kelapa Gading menyampaikan bahwa Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap Tersangka a.n M.I.N, G.P, F.A.S dan E.S yang mana keempat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda antara lain di daerah Gandaria Jakarta Timur, Balai Rakyat Tugu Selatan Jakarta Utara, dan Penginapan Kharisma Tanjung Priok Jakarta Utara.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah Potongan Besi Tua yang sebelumnya barang tersebut diangkut menggunakan truk Colt Diesel Warna Kuning No.Pol B-9782-PV, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Jupiter warna biru putih No.Pol B-3323-UOL, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Merah No.Pol B-3121-UJZ.

Kejadian tersebut pada saat Viral nya Video Bajing Loncat yang terjadi di daerah Kelapa Gading Jakut di Media Sosial Instagram yang mana diterbitkan oleh jakarta terkini.
Dalam hal ini langsung direspon cepat oleh Polsek Kelapa Gading untuk dilakukan penangkapan para pelaku bajing loncat.
“Kemudian dalam waktu kurang dari 24 jam para pelaku berhasil ditangkap. Berdasarkan pengakuan para tersangka mengejar mobil truk tersebut yang mana mengangkut potongan besi tua dan ketika mobil tersebut berhenti pada saat macet di TKP lalu para tersangka melancarkan aksinya dengan memanjat melalui pintu bak truk belakang lalu mengambil isi muatan 2 potongan besi tanpa sepengetahuan sopir setelah itu para tersangka putar balik arah menuju Simpang Lima Semper Koja dengan membawa barang curiannya,” kata Kapolsek.

Selanjutnya para tersangka langsung menjual hasil kejahatannya di Lapak Besi Tua yang ada di dekat Simpang Lima Semper Koja dan setelah ditimbang potongan besi tua tersebut dengan berat 34 Kg dan dibeli Rp. 180.000 kemudian dibagi 4 masing-masing mendapat bagian Rp.40.000 serta digunakan untuk kepentingan pribadi nya masing-masing.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(hy/HM. Sungkono)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles