Beritapolisi.com – Polsek Makasar, Setahun berselang sejak kasus pemerkosaan seorang Karyawati di Pinang Ranti Jakarta Timur, Polsek Makasar Jakarta Timur akhirnya berhasil meringkus pelaku pemerkosaan tersebut. Sedangkan kasus ini sendiri terjadi pada 17 Maret 2017.
Polsek Makasar Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku pemerkosaan disertai dengan perampokan, pelaku nya berhasil kami tangkap pada (20/2/2018) lalu,” ucap Kapolsek Makassar, KOMPOLNurdin Arrahman, SH di Polsek Makassar, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Kisah pilu mewarnai kejadian ini. Saat itu, korban yang baru pulang kerja pada pukul 00:30 WIB, memutuskan untuk Mandi, dan beristirahat sembari chattingan dengan beberapa rekanya. Korban kemudian jatuh tertidur. Korban kemudian merasa gerah, dan ketika terbangun, korban telah melihat 3 orang pria di dalam kamarnya.
“Saat korban akan berteriak, pelaku menodongkan pisau lipat dan sebuah pisau bergagang bambu ke lehernya sembari berujar, kalo Teriak gua bunuh lu,” ujar Kapolsek Makasar KOMPOL Nurdin Arahman, SH Pelaku yang berjumlah 3 orang ini kemudian mengikat korban dan menyetubuhi korban sebanyak 3 kali secara bergiliran.
Dari 3 pelaku tersebut, Polisi akhirnya berhasil mendapatkan titik terang mengenai identitas pelaku. Saat itu, Korban mengingat nama dari salah satu orang Pelaku yang beralias Kus-kus.
“Korban ingat nama pelaku, saat kedua orang pelaku mau pergi, mereka memanggil satu orang rekanya, ‘Kus ayo Kus’ “, terang kapolsek Makasar KOMPOL Nurdin Arrahan, SH.
Saat itu Polisi juga menemukan sebuah sandal berwarna merah yang tertinggal. Dari temuan tersebut, Polisi akhirnya bisa menemukan identitas pelaku. Namun Polisi belum bisa melakukan penangkapan, lantaran sang Pelaku alias Kus-Kus kabur ke Bandung.
Nama Kus-Kus juga didapatkan oleh Polisi yang menangkap salah satu pelaku, yakni IS alias Imam Soleiman yang ditangkap karena kasus Narkoba. Dari situ, IS mau membeberkan identitas dari Kus Kus alias Bayu Sugiharto.
“Kus Kus akhirnya ditangkap pada (8/2/2018) di kontrakanya, di daerah Pinang Ranti. Ia mengira, Polisi sudah tidak melakukan pengejaran kepadanya, sementara 1 pelaku lagi masih DPO yakni Sahroyadi alias ROI,” kata KOMPOL Nurdin, SH.
Sementara itu, selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga mengambil Handphone XIAOMI, 1 kartu ATM Mandiri, cincin emas seberat 1,5 Gram, kartu NPWP dan uang tunai sejumlah Rp 250.000,00 rupiah.
Para pelaku ini diganjar dengan dakwaan berlapis yaknk pasal 285 juncto 365. Adapun pasal tersebut berisi tentang ancaman kekerasan kepada perempuan untuk pembunuhan disertai dengan perampokan.(adhy)
Sumber berita: KOMPOL Wasiem. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur.