6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Polsek Matraman Jakarta Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA TIMUR – Polsek Matraman ungkap tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba Polsek Matraman ,TKP Pangkalan Truck 30 Kawasan Industri Pulo Gadung Kec.Cakung Jakarta Timur,Kamis (15/1/2018).

Tersangka berinisial (D), Kab.Semarang 31 Desember 1968,alamat : DSN.Baok Rt.03/04 Desa Ujung-ujung,Kec.Pabelan Kab: Semarang Jawa Tengah dan (T),Surakarta, 20 Mei 1978,Kp.Sumur Rt.11 / 10,Kel.Klender Kec.Duren Sawit Jakarta Timur.
Saksi – Saksi; AIPTU Taufikurachman,AIPTU Hermawan dan BRIGADIR Ferdian AP.

Barang Bukti; 2 (dua) Klip Sabu dan 1 (satu) alat hisap.

Kronologis penangkapan; Pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2018 sekira jam 18.45 WIB, team buser dipimpin oleh Panit 1 Reskrim IPDA Miftah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan industri Pulo Gadung Kec.Cakung Jakarta Timur sering dijadikan tempat utk transaksi dan pemakaian narkoba, sehingga sewaktu dilakukan observasi dàn pengamatan melihat 2 orang pemuda yang mencurigakan sedang nongkrong dan menggunakan narkoba yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 2 Klip diduga shabu-shabu dalam bungkus rokok berikut alat hisap milik tersangka (D) dan mengaku habis memakai shabu bersama tersangka (T).
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Matraman guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka (D) dan (T) di jerat dengan
Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang – Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber berita: KOMPOL Wasiem Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles