BEKASI KOTA – Kapolsek Pondok Gede KOMPOL Suwari. SH, di dampingi Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL Erna R, laksanakan Press Release Kasus Perkara persetubahan dengan perempuan dibawah umur/ melarikan perempuan dibawah umur,Jum’at (12/1/2018) pukul 14.00 wib.
Surat laporan; Laporan Polisi No.pol: lp/05/ PG/K/I/2018/Restro Bks Kota 8 januari 2018.
Surat Perintah penyidikan no.pol:SP.Dik/05/ I/2018 Sek Pdg tanggal 9 januari 2018.
Perkara; Tindak pidana persetubuhan dengan perempuan dibawah umur atau melarikan perempuan dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81ayat (1) Undang undang republik indonesis nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau pasal 332 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun.
Tempat kejadian perkara,Perum jatiwarna kec pondok melati kota bekasi,Hari Senin, (8/1/2018) pukul 03.30 wib
Saksi; S dan D
Korban; R (15 tahun)
Tersangka;A.N (22 tahun) Alamat: Sukabumi.
Kronologis Kejadian; Orang tua korban saat bangun tidur sekitar pukul 03.30 wib melihat korban sudah tidak ada dikamar,lalu melihat tersangkapun yang bekerja sebagai sopir juga tidak ada dirumah,mengetahui korban dan tersangka sudah tidak ada dirimah,beberapa saat kemudian ada informasi korban dan tersangka ke Bali, selanjutnya orang tua korban menuju ke bali dan menemukan pelaku dan korban menginap di Hotel.
Yang mana saat perginya korban bersama tersangka tidak seijin dan tidak sepengetahuan dari orang tua korban dan korban masih berusia 15 tahun. Maksud tujuan tersangka ikut pergi bersama korban ke Bali untuk menyetubuhi korban.
Dan tersangka mengetahui usia korban masih 15 tahun belum layak untuk dikawini… Pertama kali tersangka menyetubuhi korban dengan cara merayu korban dengan berkata ” Neng saya ingin menyetubuhi kamu, boleh ga ” dijawab ” nanti bagaimana” kemudian tersangka bilang kembali ” nanti saya tanggung jawab “,kemudian tersangka berusaha membuka celana dalam (CD)korban dan korban menolak dikarenakan tersangka sudah sangat nafsu, akhirnya celana dalam (CD) korban dibuka paksa dan langsung menindih korban dan korban disetibuhi oleh tersangka.
Perbuatan tersangka kurang lebih 5(lma) kali yang dilakukan dirumah korban dan saat dihotel Bali
Barang bukti: 1 (satu) unit Hp merk opo,2 (dua) celana dalam tersangka dan korban dan 2 (dua) buah kondom sutera.
Sumber berita: KOMPOL Erna R Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota.