Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, wilayah Kepulauan Riau memiliki tanggungjawab memastikan semua produk makanan kemasan dan siap saji yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya.
Sebab, Kepulauan Riau (Kepri) yang berdekatan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia kerap dimanfaatkan segelintir orang untuk mengedarkan produk makanan tanpa izin saat merayakan hari besar keagamaan.
Tepatnya pada 16 Februari 2018 mendatang merupakan perayaan Tahun Baru Imlek. Produk olahan makanan produksi rumahan dan pabrik saat ini di bulan Januari 2018 sudah tersebar dan diperjualbelikan di toko, swalayan dan pusat perbelanjaan mall di Batam.
Makanan ringan dalam kemasan tersebut, tidak terlihat adanya izin dari BPOM RI. Namun registrasi dari Depkes RI jelas tercantum pada tiap kemasan tersebut, seperti yang ada di salah satu swalayan kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang. Kemasan beragam jenis makanan ringan itu bertuliskan bahasa Cina.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Batam, wilayah Kepulauan Riau, P Alex Sander kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, untuk Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) cukup izin dikeluarkan oleh Dinkes.
“Produksinya masih skala rumah tangga, BPOM mengeluarkan nomor izin edar MD atau ML,” ujarnya. Namun bagaimana jika sudah olahan produksi pabrik? Kita harus cek kebenaran nomornya,” kata dia kembali.
Untuk itu, kata Alek kembali, pihaknya akan menyelusuri tiap-tiap toko, swalayan dan mall yang menjual makanan tanpa izin edar BPOM. “Insyaallah…karena mendekati Imlek,” pungkas dia.
Sumber: BatamToday