Tiga tersangka antara lain NS (35) warga Desa Ngantru Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro berperan sebagai Bandar. Tersangka lainnya yaitu PP (35) warga Desa Dukohkidul Kecamatan Ngasem, berperan sebagai penombok dan SP bin IP (35) warga Desa Ngantru Kecamatan Ngasem, juga berperan sebagai penombok.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH menerangkan, penangkapan ini berasal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Ngantru Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro ada perjudian jenis erek-erek. Mendapat laporan tersebut, lanjut AKP Mashadi, petugas dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan.
“Ternyata benar bahwa di tempat yang dilaporkan tersebut ada permainan perjudian menggunakan taruhan uang.” jelasnya.
Setelah diketahui adanya perjudian tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian tersebut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 220 ribu dari bandar judi, 1 (satu) buah piring atau papan erek-erek, 1 (satu) buah beberan yang bertuliskan angka 1-12, serta uang tunai Rp 70 ribu disita dari dua orang penombok.
“Pelaku beserta barang bukti oleh petugas dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Mashadi SH.
Secara terpisah,Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada media ini menerangkan bahwa meskipun barang bukti sedikit, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, karena perjudian itu berpotensi dan bisa memicu tindak pidana yang lain.
“Berawal dari tindak pidana perjudian, bisa mengarah atau menimbulkan tindak kriminal yang lain.” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.
Untuk pelaku NS (35), yang berperan sebagai bandar judi disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sedangkan terhadap PP (35) dan SP bin IP (35), yang berperan sebagai penombok disangka melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
“Saat ini ketiga pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro,” jelasnya.
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bojonegoro agar turut membantu aparat dalam memberantas perjudian yang ada di Bojonegoro, salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Diharapkan peran-serta masyarakat untuk membantu petugas dalam pemberantasan perjudian dan tindak pidana lainnya.” pungkas Kapolres.