Beritapolisi.com,-Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap MNT, 20 tahun, asal Gedangan, Sidoarjo, karena telah menganiaya wanita yang diketahui merupakan pacarnya sendiri, Y, 19 tahun, asal Betro, Sedati, Sidoarjo.
MNT ditangkap di Jakarta dan saat ini sudah dalam perjalanan ke Polres Sidoarjo. Ia ke Jakarta di rumah saudaranya, usai melakukan penganiayaan pada sang kekasih, 7 Februari 2019 lalu.
“Terduga pelaku sudah ditangkap dan sekarang sedang perjalanan ke sini,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris di Polresta Sidoarjo, Jumat, 15 Februari 2019.
Kompol Harris menjelaskan, insiden itu berawal dari laporan korban kepada pihak kepolisian atas terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya (MNT), pada Kamis, 7 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban dianiaya di sebuah counter handphone di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Kejadian itu baru diketahui keluarga saat korban yang tengah diantar temannya pulang dalam keadaan memar di wajah. Saat ditanya keluarga, rekan korban menceritakan bahwa korban sudah dianiaya oleh pelaku di tempat kerjanya dengan cara memukul dengan tangan kosong.
Bahkan penganiayaan yang dilakukan MNT kepada Y, sempat terekam CCTV counter HP tempat kerja Y. “Berdasarkan pemeriksaan korban, kena wajah, dan pelaku sempat menginjak korban dengan kaki mengenai kepala hingga memar,” papar Kompol Harris.