28 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Tersangka Bagas Kurniawan Dan Rixrainol Riyanto, Serta Barang Bukti

Bagas Kurniawan, 19, warga Jalan  Girilaya Gang 9/42 RT 09 RW 08, Banyuurip dan Rixrainol Riyanto, 35, warga Jalan Simo Gunung Kramat Barat 6/70 RT 09 RW 14, Kel. Putat Jaya, yang tinggal di Jalan Kupang Gunung Timur III terpaksa dijebloskan ke jeruji besi Mapolsek Karangpilang. Gara-garanya kedua sahabat itu sering melakukan pesta SS di kamar kos Kupang Gunung Timur Gang 3.

Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan warga yang resah atas peredaran narkoba di wilayah Kupang Gunung Timur. Menindaklanjuti hal itu, Tim Anti Bandit lantas melakukan pengintaian terhadap tersangka. Kemudian Sabtu pagi (20/1) kedua tersangka langsung dibekuk usai bangun tidur.

“Keduanya kami tangkap saat baru bangun tidur. Karena sebelumnya kedua tersangka sudah menjadi target,” kata Kapolsek Karangpilang Kompol Noerijanto melalui Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo, Selasa (23/1).

Marji menambahkan kedua tersangka merupakan pengedar dan pemakai. Biasanya mereka juga menawarkan SS kepada kalangan pemuda di sekitar tempat tinggalnya. Selain itu, kedua tersangka juga kerap melangsungkan pesta di rumah kos yang ditinggali Riyanto.

“Pengakuannya kepada penyidik tersangka mendapatkan pasokan SS dari seseorang yang memiliki panggilan monyet,” ujar Marji.

Marji menjelaskan, biasanya kedua tersangka membeli SS dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Kemudian dibagi lagi menjadi lima hingga enam poket untuk dijual.

Menurut pengakuannya kedua tersangka sudah ketagihan memakai SS sejak tiga bulan lalu.

Barang bukti yang disita dari keduanya berupa satu poket SS dengan berat 0,80 gram, lima poket SS dengan berat 1,96 gram, satu HP Nokia, uang Rp 120 ribu, satu bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam dan satu buah timbangan elektrik berbentuk Mouse warna hitam.

“Tersangka dijerat Pasal  114 ayat  (1) atau  pasal 112 ayat (1) atau 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Sumber: JawaPos

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles