Bojonegoro  – Polsek Trucuk Polres Bojonegoro mengamankan dua orang perempuan yang berprofesi sebagai penjaja seks komersial (PSK), pada Rabu (11/04/2018) sekira pukul 00.45 WIB dini hari, di Eks Lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring), menjalankan praktek prostitusi atau telah melakukan perbuatan atau berbuat asusila dan menjadi penjaja seks komersial (PSK).
Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli SH, kepada media ini menerangkan bahwa kegiatan operasi tersebut dalam rangka dalam rangka menjaga situasi kamtibmas jelang Pilkada 2018, agar tetap kondusif, aman dan damai.
AKP Wiwin Rusli menambahkan, dalam giat operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK), yaitu SAH (35), warga Desa Margoagung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro dan PI (49), warga Desa Ngindeng Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo, yang tertangkap petugas sedang menjalankan praktek prostitusi atau telah melakukan perbuatan atau berbuat asusila dan menjadi penjaja seks komersial (PSK).
“Kedua perempuan tersebut selanjutnya diamankan di Mapolsek Trucuk,” terang AKP Wiwin Rusli SH.
Kapolsek menerangkan, bahwa kronologi penangkapan kedua pelaku berawal saat itu kapolsek bersama seorang petugas datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan pakaian preman. Setelah tiba dilokasi, langsung menghampiri kedua pelaku yang sedang duduk di teras rumah dan selanjutnya saling mengobrol. Selang beberapa menit mengobrol, kedua pelaku mengaku berprofesi sebagai PSK dan langsung menawarkan jasanya kepada Kapolsek bersama anggota, dengan imbalan sejumlah uang.
“Sat itulah keduanya kita amankan karena sedang menjalankan praktek prostitusi atau telah melakukan perbuatan atau berbuat asusila,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) junto Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.
“Kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana ringan atau tipiring dan akan segera dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” imbuh AKP Wiwin Rusli.
Masih menurut Kapolsek bahwa pihaknya secara berkala dan terus-menerus akan melaksanakan giat operasi, dimana salah satu sasarannya adalah melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti penjualan dan atau peredaran minuma keras (miras), perjudian serta praktik-praktik prostitusi.
Melalui media ini tak lupa Kapolsek juga mengharapkan peran-serta seluruh masyarakat Bojonegoro, khususnya warga masyarakat eks lokalisasi Kalisari, untuk turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat .
“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat, diantaranya minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat” pesan Kapolsek.